Saturday, October 24, 2015

Have fun in A Live Museum

Halooo my blog baru nyentuh lagi dan ngeblog lagi...

Yapss baru sempet gara-gara sibuk sama kuliah dan gak sempet buat hangout bareng temen pula. But times to have fun with you guys.. tempat yang pas buat para pecinta selfie sama tantangan disini. A live museum yang baru aja dibuka di ancol tepatnya di mall ancol ini seru bangetttt, yapsss kalian harus kesana karena view diluar mall nya kaya bali juga (yaa walaupun belom pernah ke bali tapi pernah liat di tv dan sosmed kok hehe). Dan tempat ini tuh pertama kalinya dibuka di indonesia loh jadi interested banget buat nyoba dateng kesana

Pertama kali dateng udah disuguhin sama foto boot yang unik dan bisa di cetak dengan cepatnya yaa karena kita suka selfie jadi berkali-kali fotonya buat 1 foto yang perfect. Jalan kesini 13 orang jadi lama banget buat foto disini aja. And taraaaaaa!!! This is our photo with our smile :)


Gak cuman disini aja kita langsung masuk ke ruangan nya dan WOW amazing funtastik baby *soundtrack korea* diawali sama kaca dibawah yang seolah2 kita ada ditengah gedung yang bisa liat bawah buat yang takut ketinggian berasa banget dikaki gemeteran. Di tema pertama yang lupa apa namanya ini kita disuguhin sama art 3D yang menarik banget sampe bingung mau foto yang mana tapi yaa hampir semua kita foto juga yaa namanya juga cewe yang pengen mengabadikan foto.



Nih salah satu foto di tema yang pertama kaya foto asli dan ku suka ini
Abis itu ke tema yang kedua kita harus lewat bola-bola gede yang susah lewatnya tapi karena kita rame-rame jadi seru kita bisa isengin temen kita rusuh pokoknya kaya anak STM yang ribut gak kenal tempat. Sampailah ke tema yang kedua tapi gak tau deh ini kedua apa ketiga lupa soalnya hehe tapi di tempat ini area mistis buat yang penakut pasti gak mau foto disini haha malah pasti maunya next aja ditempat yang kedua tapi buat pecinta film serem wajib banget foto sama para setannya loh.


Udah pas kan ekspresinya? Difoto sama faktanya beda jadi pas di foto keliatan lebih wah banget
Abis itu buat ke tema selanjutnya tiba2 mba nya bagi kita setengah2 buat masuk duluan dan aku masuk bagian kedua pas masuk langsung kaget soalnya ada kaya pipa tapi dari gabus dan temen kita yang setengah dorong2 ke kita jadi kita susah buat jalan kalo kalian pernah liat benteng takesi nah itu sama persis jadi seru banget sampe capek didalem.
Sampailah ke tempat selanjutnya ini seru tema nya macem2 malah ada yang lcd tv dan bisa diputer layarnya dan gambar kapalnya ngikutin arah puteran kita ini keren banget pas pertama kali liat. Disini banyak banget spot foto yang menarik inilah hasil nyaaaa


 















Di korea ada gembel kaya gini gak yaa? Haha mungkin cewe ini sebut saja namanya mawar lagi butuh belas kasihan orang korea atau belas kasihan karna kejombloan nya upsss haha kidding yaa


Dan finally ini adalah puncak dari tempat ini yapsss puncak monas yang paling menarik buat dijadiin spot foto juga apalagi sama temen. Ekspresinya harus total yaa biar bagus hasilnya kaya kita gini


Ditempat terakhir kita bisa mengabadikan kata-kata kita loh di tempat ini kaya diluar negeri. Foto nya teralu banyak sampe gak bisa di upload semua karena tempatnya yang pas banget buat foto2




Keluar dari sini berasa capek banget soalnya ada tantangannya capek buat foto-foto karena semua spot foto emang harus dicoba satu persatu. Jadi kalian harus fit bahkan makan sama minum yang cukup hahaha karena gak boleh bawa food and drink, kalo kesini jangan cuman ber2 deh soalnya kurang seru semakin banyak temen yang kesini semakin seru liburan kalian di A life museum. Apalagi ada promo sampe awal desember 50% loh dari awal buka di akhir oktober ini ayooo dateng dan rasakan keseruan nya cuman di A Life Museum di Ancol.  THIS IS COOL GUYS!! YOU MUST TRY TO COME THIS PLACE .
for more info you can chek in instagram @alivemuseum_ancol and twitter @alivemuseum_ACL

Monday, April 20, 2015

Review kode etik dalam penggunaan fasilitas internet

Dalam penggunaan teknologi informasi atau TI di dunia maya, diperlukan kode etik yang mengikat semua anggota profesi, karena pada dasarnya Di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal; mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna. Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan teknologi informasi berhubungan dengan aspek kemanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA.

Pengertian dan Prinsip Integrity, confidentiality, dan availability
Secara umum, pengertian integrity, confidentiality, dan availability adalah sebagai berikut:

- Integrity atau Integritas adalah pencegahan terhadap kemungkinan amandemen atau penghapusan informasi oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka integritas ini berarti bahwa informasi yang tepat, memang tepat dimana-mana dalam sistem – atau mengikuti istilah “messaging” – tidak terjadi cacad maupun terhapus dalam perjalananya dari penyaji kepada para penerima yang berhak.

- Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi . Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain), sama analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan.

- Availability atau ketersediaan adalah upaya pencegahan ditahannya informasi atau sumber daya terkait oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka makna yang dikandung adalah bahwa informasi yang tepat dapat diakses bila dibutuhkan oleh siapapun yang memiliki legitimasi untuk tujuan ini. Berkaitan dengan “messaging system” maka pesan itu harus dapat dibaca oleh siapapun yang dialamatkan atau yang diarahkan, sewaktu mereka ingin membacanya.
Namun dalam kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi, terdapat prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan availability yaitu sebagai berikut:

· Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

· Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan

Review lengkap sertifikasi bidang TI

Dalam dunia IT atau dunia komputer, mungkin kita terampil dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office, atau mahir dalam mengoperasikan sistem operasi Linux berikut troublehooting network, atau expert dalam mengelola sebuah database. Tapi saat kita masuk ke dunia kerja, adakah yang tahu bahwa kita memang menguasai atau ahli dalam bidang-bidang tersebut? Nah, sebagai salah satu sarana pembuktian yang valid bahwa kita memang menguasai bidang tertentu dalam dunia IT atau dunia komputer ini adalah dengan Sertifikasi IT.

Definisi Singkat

Secara garis besar sertifikasi IT adalah “sebuah bentuk penghargaan dan pembuktian yang diberikan kepada seorang individu karena dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik”. Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku secara Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.
Pertanyaan pertama yg pastinya diajukan adalah “bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?”
Caranya sangat mudah, yaitu dengan mengikuti ujian di tempat2 khusus ujian resmi. Cara mengikuti ujian ini berikut hal2 lainnya yg terkait akan dibahas dibawah ini.

Jenis Sertifikasi IT

Pada dasarnya sertifikasi IT ini dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu Vendor Based dan Vendor Neutral.
Vendor Based
Sertifikasi vendor based adalah sertifikasi IT yg dikeluarkan oleh vendor tertentu dan materi ujiannya jelas mengacu pada produk atau teknologi yg memang dirilis oleh vendor tersebut. Contoh vendor yang merilis sertifikasi ini diantaranya Microsoft, Cisco, Oracle, Symantec, HP, Huawei, dst. Contoh title sertifikasinya misalnya MCTS, MCITP, OCP, CCNA, dst.
Vendor Neutral
Sesuai namanya, sertifikasi ini dirilis oleh suatu badan atau organisasi yg tidak terikat ke vendor manapun, dengan kata lain cakupannya global. Materi ujian untuk sertifikasi ini jelas sangat luas dan tentunya kita juga harus mengetahui produk dan teknologi dari multiple vendor. Dan karena

Wednesday, April 15, 2015

TEKNIK–TEKNIK ESTIMASI

Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :

1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.

2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.
Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO(Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
·         Preliminary Design - our Analysis Phase
·         Detailed Design (DD) - our Design Phase
·         Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
·         System Test - our System Test and Acceptance Phase


Estimasi dan contoh estimasi

Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.
Contoh :
Penggunaan Model Function Point Dalam Estimasi Biaya
Dan Usaha Proyek Pengembangan Software Sistem
Informasi Bisnis
          Dalam proyek fisik seperti pembangunan jembatan atau pembangunan jalan, estimasi biaya dan usaha proyek dapat dilakukan dengan lebih realistis karena semua komponen proyek dapat diestimasi dengan perkiraan secara fisik. Dalam proyek software estimasi biaya dan usaha proyek mempunyai kesulitan tersendiri karena karakteristik-karakteristik software yang lain dengan proyek fisik. Kesulitan-kesulitan yang sering dihadapi dalam estimasi proyek software sangat berkaitan dengan sifat alami software khususnya kompleksitas dan invisibilitas (keabstrakan). Selain itu pengembangan software merupakan kegiatan yang lebih banyak dilakukan secara intensif oleh manusia sehingga tidak dapat diperlakukan secara mekanistik murni.
          Estimasi biaya dan usaha proyek merupakan suatu kegiatan pengaturan sumber daya dalam mencapai tujuan dan sasaran dari proyek, sehingga proyek dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan target yang dikehendaki. Dalam usaha estimasi sering menghadapi dua permasalahan yaitu over-estimates dan under-estimates. Overestimates (estimasi berlebihan) akan menimbulkan penambahan alokasi sumberdaya dari yang dibutuhkan sehingga akan meningkatkan penanganan managerial. Sedangkan estimasi yang kurang (under-estimates) akan mengurangi kualitas dari produk karena tidak sesuai dengan standar. Untuk itu perlu dilakukan langkah yang hati hati dalam melakukan estimasi suatu proyek software sehingga dapat dicapai keberhasilan proyek yaitu tepat waktu, sesuai budget dan terpenuhinya standar kualitas produk. Barry Boehm telah mengidentifikasi beberapa metode estimasi biaya dan usaha proyek pengembangan software sebagai berikut: Model algoritmik, Analogi, Pendapat pakar, Parkinson, Top-down, dan Bottom-up. Dalam penelitian ini akan dikembangkan metode estimasi parametrik berdasarkan karakteristik-karakteristik dari ukuran proyek software yaitu function point dan object point serta KLOC (Kilo line of Code). Metode estimasi parametrik yang sering digunakan saat ini adalah dengan mengunakan metode COCOMO yang tidak sesuai jika diterapkan untuk estimasi proyek software di Indonesia. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikembangkan metode tersebut yang disesuaikan dengan data-data dan informasi pengembangan software dalam negeri, sehingga diharapkan dapat diperoleh parameter yang mempunyai tingkat validitas estimasi yang lebih tinggi.
          Estimasi ukuran software merupakan suatu aktifitas yang komplek dan sukar berdasarkan pada beberapa alasan seperti kemampuan programmer, faktor lingkungan dan sebagainya. Untuk mendapatkannya dengan mengukur ukuran proyek menggunakan ukuran seperti jumlah baris program (Source lines of code/SLOC) dan Function Points.
          Dari hasil pengumpulan data selama empat bulan, diperoleh data sebanyak 34 data observasi. Dari data observasi ini kemudian dianalisis untuk membuat model estimasi dengan berdasarkan pada metrik Function Points. Untuk memastikan bahwa data yang telah diperoleh adalah data yang berdistribusi normal, maka dilakukan analisa descriptive terhadap semua variabel data hasil observasi. Hasil analisa deskriptive untuk data effort atau usaha pengembangan software diperoleh dari hasil perkalian antara lama pengembangan dalam bulan dengan jumlah orang yang digunakan dalam pengembangan software. Adapun distribusi dari data effort adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Distribusi data Usaha (effort)
Semua varibel yang digunakan untuk pembuatan model
mempunyai nilai dekripsi statistik sebagai berikut: Data effort mempunyai nilai ratarata 41,51 OB denganeffort minimum 8 OB dan effort maksimum 72 OB. Sedangkanbiaya (cost) yang digunakan untuk pengembangan software dari semua data hasil observasi mempunyai nilai rata-rata 92,6 juta rupiah dengan nilai minimum biayaproyek yang dihabiskan adalah 1,5 juta dan nilai maksimum biaya yang diperoleh  adalah 500 juta. Ukuran metrik function point dari data hasil observasi mempunyai nilai rata-rata 214,85 dengan nilai minimum function point yang dikembangkan adalah sebesar 19,55 dan nilai maksimumfunction point hasil observasi adalah 348,48.

Gambar . tabel korelasi antara variabel
bernilai 0,12, sedangkan korelasi antara effort dengan total faktor komplesitas bernilai 0,22. Dari nilai korelasi ini dapat disimpulkan bahwa nilai usaha (effort) proyek pengembangan software dipengaruhi oleh nilai besaran function point dan tingkat kompleksitas proyek software. Artinya semakin tinggi nilai function point dan tingkat kompleksitas proyek software akan membutuhkan effort yang semakin tinggi pula. Hal yang sama juga dapat dilihat tingkat keterkaitan antara variabel biaya dengan function point yang mempunyai nilai korelasi sebesar 0,38. artinya besaran function point dari suatu proyek pengembangansoftware akan sangat berpengaruh terhadap besaran biaya yang digunakan. Adapun hasil pemodelan data biaya (cost) yang dikaitan dengan function point (FP) adalah seperti gambar berikut      


Gambar3. garfik model biaya (cost) dengan funtion points

Dari gambar di atas terlihat bahwa hubungan antara biaya (cost) dapat dimodelkan dengan grafikeksponensial. Artinya nilai peningkatan biaya yang dibutuhkan proyek pengembangan software bertambah secara eksponensial terhadap penambahan besaran function point dari proyek software yang akan dikembangkan. Adapun model eksponential yang diperoleh dari analisa data hasil observasi
adalah:
Biaya (cost) = 8,0757*exp(0.0087*FP)

Di mana FP adalah function point dari proyek software yang akan dikembangkan. Secara linier regresi dapat direpresentasikan keterhubungan tersebut sebagai rumus:

Biaya (cost) = 3,7076 + 0,4138*FP

Sedangkan keterhubungan antara usaha (effort) dengan function point dapat diperlihatkan dengan beberapa model berikut:


Gambar4. grafik model usaha (effort) dengan FP secara linier


Gambar5. grafik model usaha (effort) dengan FP secara logaritmik

Model yang telah diperoleh perlu diuji coba dengan data-data kasus proyek yang serupa untuk mendapatkan tingkat kesahihan analisa data dan penggunaan model. Untuk menguji validitas model yang dibuat digunakan metode uji adjusted R2, standar deviasi estimasi dan prediksi pada tingkat L (Pred(L)).Adjusted R2 adalah koefisient dari nilai R2 yang diperoleh dari hasil observasi dan nilai dari hasil prediksi. Standard deviasi estimasi adalah variasi nilai yang menunjukkan tingkat kesalahan prediksi, yang dihitung berdasarkan selisih antara usaha yang digunakan secara real dalam proyek software dengan nilai estimasi usaha dari model. PRED(L) adalah persentase nilai estimasi pada L persen nilai aktual. Sebagai contoh PRED(0,25) adalah presentasi estimasi dalam 25% nilai aktual. Adapun hasil pengujiannya dapat diperlihatkan dengan tabel sebagai berikut:



dikembangkan dengan kondisi lokal sama dengan model yang diperoleh dari literatur
yaitu model FP-Albrecht. Namun nilai standar deviasi model yang dikembangkan
lebih kecil dari pada nilai standar deviasi dari model Albrecht, selain itu nilai
prosentase tingkat prediksi model yang dikembangkan dari kondisi lokal lebih tinggi
dari pada prosentase nilai model dari literatur. Oleh karena itu dapat disimpulkan
bahwa tingkat akurasi estimasi usaha proyek pengembangan software dengan model

yang dikembangkan berdasarkan kondisi lokal lebih tinggi dari pada model yangdiperoleh dari literatur.

Sumber pengertian estimasi :
http://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=96853

Sumber contoh estimasi :

http://septiaraegina.blogspot.com/2013/06/nama-septia-raegina-npm-10109126-kelas_14.html

Tuesday, March 17, 2015

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM

Disini akan sedikit me review tentang perbuatan yang dilarang dalam UU ITE pasal 28, sbb:

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Review : Dalam kemajuan teknologi sering orang menganggap remeh curhatan mereka untuk menghujat, mengkritik berlebihan, melakukan pembohongan dari suatu organisasi atau perorangan, bahkan mereka yang melakukannya pun tidak berhati dalam tulisan mereka yang di posting. Ini berdampak buruk bagi organisasi atau perorangan yang merasa dirugikan atas postingan mereka yang melakukan tindakan pencemaran nama baik. Bagi yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkan ini kemedia hukum untuk menegakan peradilan karna telah di cemarkan nama baik. Walaupun

Sunday, March 15, 2015

Baik dan Buruk

Di dalam sifat hanya mengenal 2 sifat yaitu sifat baik dan sifat buruk, sifat baik yaitu sifat yang menunjukan hal positif contohnya : tolong menolong/membantu sesama, hormat kepada manusia lainnya, orang yang lebih tua, melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi semua yang ada di alam dunia dan lain sebagainya. sedangkan sifat buruk adalah sifat yang menunjukan hal-hal yang negatif, contohnya : merusak, tidak sopan kepada sesama bahkan kepada orang yang lebih tua, angkuh, acuh tak acuh, dan lain lain sebagainya. 
dibawah ini adalah penilaian sifat baik dan buruk menurut pandangan :

1. Agama
Seluruh agama di dunia ini mengajarkan kebaikan. Ukuran baik dan buruk menurut norma agama lebih bersifat tetap, bila dibandingkan dengan ukuran baik dan buruk dimata nurani, rasio, adat istiadat, dan pandangan individu. Keempat ukuran tersebut bersifat relatif dan dapat berubah sesuai dengan ruang dan waktu. Ukuran baik dan buruk yang berlandaskan norma agama kebenarannya lebih dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, karena norma agama merupakan ajaran Tuhan Yang Maha Suci. Disamping itu, ajaran Tuhan lebih bersifat universal, lebih terhindar dari subyektifitas individu maupun kelompok.
sumber - http://vaniadiantietikaprofesi.blogspot.com/2012/03/cara-penilaian-baik-dan-buruk.html

2. Adat Istiadat
Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Didalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dansebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk.
Setiap bangsa memiliki adat istiadat tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya.
Pada masa sekarang, kirta dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan buruk bagi perbuatan-perbuatan kita.
Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga faedahnya, sebab ada juga orang-orang yang tidak mau melanggar adat istiadat yang baik, dan banyak pula orang-orang yang tidak mau mengikutinya adat istiadat dari lingkungannya.
sumber - http://vacheindustrialengineering.blogspot.com/2012/03/baik-dan-buruk-menurut-berbagai-aliran.html

3. Hedonisme
Aliran Hedoisme adalah aliran filsafat yang terhitung tua, karena berakar pada pemikiran filsafat Yunani. Menurut paham ini banyak yang disebut perbuatan yang baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan, dan kepuasan nafsu biologis.
a. Epicurus
Berpendapat bahwa kebahagiaan, kelezatan ialah tujuan manusia, tidak ada kekuatan dalam hidup selain kelezatan dan tidak ada keburukan kecuali penderitaan. Kelezatan akal dan rohani itu lebih penting dari kelezatan badan. Epicurus pun berpendapat bahwa sebaik-baik kelezatan yang dikehendaki ialah kelezatan “ketentraman aka”.
b. Golongan Epicurus
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan itu tidak diukur dengan kelezatan dan kepedihan yang terbatas waktunya saja, tetapi wajib bagi tiap-tia manusia melihat ke semua hidupnya.
Epicurus menyebutkan 3 macam kelezatan :
1. Kelezatan yang wajar dan diperlukan contoh makanan, minuman
2. Kelezatan yang wajar tetapi belum diperlukan sekali. Missal kelezatan makan yang enak lebih daripada yang biasa
3. Kelezatan yang tidak wajar dan tidak diperlukan. Missal kemegahan harta benda.
Aliran hedoisme dibagi 2 :
1. Egositic Hedoisme
   Dinyatakan bahwa ukuran kebaikan adalah kelezatan diri pribadi orang yang berbuat. Karena dalam aliran ini mengharuskan kepada pengikutnya agar menyerahkan segala perbuatan untuk menghasilkan kelezatan yang sebesarbesarnya.
2. Universalistic Hedoisme
Menyatakan bahwa aliran ini mengharuskan agar manusia dalam hidupnya mencari kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sesame manusia dan bahkan pada sekalian makhluk yang berperasaan.
sumber - http://vacheindustrialengineering.blogspot.com/2012/03/baik-dan-buruk-menurut-berbagai-aliran.html

4. Ituisi
Menurut aliran intuisi yang ada pada makalah ilmiah berpendapat bahwa setiap manusia memiliki kekuatan batin sebagai suatu instrument yang dapat membedakan baik atau buruknya suatu perbuatan. Intuisi ini semacam ilham yang memberi tahu nilai perbuatan itu lalu menetapkan hukum baik buruknya sebagaimana kita diberi mata dan telinga, dengan sekilas melihat dapat menetapkan putih atau hitamnnya sesuatu, dengan hanya mendengar sekilas kita dapat menyatakan suara itu merdu atau tidak.
Menurut warta warga gunadarma Bisikan hati adalah kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonism, tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai kebaikan budi pekerti.
sumber - http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html

5. Evolusi
Menurut Alexander dalam warta warga gunadarma nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam mini dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Menurut aqilalhilmy pada evolusi alam menyaring segala yang maujud (ada), berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang yang dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk.

Kode Etik Advokat Indonesia

-          KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. - See more at: http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5#sthash.GUHCZQPp.dpuf.
-          KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Pasal 3
 a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.  
- BAB III HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
 e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
- BAB IV HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat

Saturday, February 21, 2015

PROTOTYPE SISTEM APLIKASI ABSENSI MENGGUNAKAN GPS PADA PERUSAHAAN

1.      Aplikasi ini berbasiskan client server, dimana sebagai servernya adalah berupa web yang dikelola oleh administrator dan diunggah pada sebuah webhosting. Sedangkan untuk sisi client merupakan user yang terdiri dari karyawan Konsuil Bogor dengan aplikasi absensi mobile yang berjalan pada platform android. Webserver merupakan tempat untuk menyimpan data absensi karyawan yang diinputkan melalui aplikasi mobile android.
2.      Pada aplikasi ini, user harus melakukan validasi keberadaan posisi karyawan untuk bisa melakukan absensi. Data absensi karyawan masuk ke webserver yang dikelola oleh admin yang bertugas untuk memvalidasi kembali absensi yang telah diinputkan oleh user/karyawan. Webadmin dapat mengelola seluruh data absensi karyawan.
3.      Data absensi karyawan yang dikirim melalui telepon genggam akan diakses oleh sinyal (GPS) dan Google Maps untuk di identifisikan keberadaan / posisi karyawan. Dalam hal ini penentuan posisi karyawan yang diakui keberadaanya di batasi oleh area akses yang ditentukan oleh titik pusat lokasi kantor.
4.      Penentuan titik pusat lokasi kantor, berawal dari koordinat lokasi kantor terdiri atas Latitude dan Longitude, koordinat ini diambil dari google masps. Berikut di bawah ini merupakan lokasi keberadaan lokasi kantor Konsuil area Bogor.





5.      Sinyal kehadiran karyawan yang dibaca oleh GPS, akan diolah oleh aplikasi dengan bentuk tanggapan penerimaan yang diberikan adalah ”anda berada di area kantor” untuk sinyal yang berada di dalam batasan area dan tanggapan penolakan yang diberikan adalah “anda tidak berada di area kantor” untuk sinyal yang berada di luar batasan area. Untuk validasi kehadiran karyawan maka Manager/Kepala Bagian diberi hak akses penuh untuk melakukan verifikasi data, pada aplikasi disediakan tombol x delete untuk karyawan yang tidak hadir di kantor.


·         Screen shoot tampilan awal








·         Screen shoot website
Website ini digunakan sebagai pusat pengolahan data absensi karyawan.

About me

My photo
gak boleh bilang enggak bisa dan enggak boleh bilang nyerah :)