-
KODE
ETIK ADVOKAT INDONESIA PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode
Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum
kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh
kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi
Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum
lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman
sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga,
setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia
dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi
oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus
diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia
berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya
tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi
dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan
kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat
dan terutama kepada dirinya sendiri. - See more at: http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5#sthash.GUHCZQPp.dpuf.
-
KEPRIBADIAN
ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan
mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Pasal 3
a. Advokat
dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang
memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak
sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak
dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan
semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya
Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas
dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan
hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas
diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan
hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana
atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan
pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi
profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus
bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat
advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk
menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak
dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya
dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam
suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan
tersebut.
-
BAB III HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus
mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan
yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya
bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat
wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat
tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus
memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima
uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang
menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang
hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga
rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang
dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada
saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi
bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari
dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan
kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan
kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui
sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
-
BAB IV HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus
dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika
berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan
kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman
sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan
kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan
melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut
seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka
Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti
pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan
klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh
klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat
semula wajib memberikan
kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu,
dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
-
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada
teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila
dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi
catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka
upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan
untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan,
Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak
lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad
informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib
diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan,
Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa
penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau
mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata
atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah
menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang
itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat
tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan
atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan
dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka
maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak
berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan
bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang
putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada
waktunya.
-
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan
terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku
penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam
melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan
Kode Etik ini.
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik
perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran
dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor
Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan
kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang
bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat
atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya
sebagai Advokat.
e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan
karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau
memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa
mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat
mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau
telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu
bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh
setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang
akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan
tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai
Hakim atau Panitera dari suatulembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk
memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir
bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
-
BAB VIII PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9 - a. Setiap Advokat wajib tunduk dan
mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini
dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
- BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama KETENTUAN UMUM Pasal 10
1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan
mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan
melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa
pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat
terakhir.
4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu
sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah;
b. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan
Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
c. Pengadu/Teradu.
-
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan
pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis
Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat
diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili
serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan
yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau
tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan
hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan
suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua
Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal
mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan. Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI Pasal 16 1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat
berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya
sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya
tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya
berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak
mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati
ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan
keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra
serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai
profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk
waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar
maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi
pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari
keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk
diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.
Pasal 21 - Kode Etik ini adalah peraturan tentang
Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan
profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan
berlaku di Indonesia.
-
BAB
XI ATURAN PERALIHAN
Pasal 22 - 1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai
oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI),
Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi
setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah
satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili
organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan
Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan
profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
4. Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat
1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama,
yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23 - Perkara-perkara pelanggaran kode etik
yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap
atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan
Kode Etik Advokat ini.
Pasal 24 - Kode Etik Advokat ini berlaku sejak
tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat Ditetapkan di : Jakarta Pada
tanggal : 23 Mei 2002 Oleh : 1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
- See more at: http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5#sthash.GUHCZQPp.dpuf
sumber - http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5
No comments:
Post a Comment