Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM
Disini akan sedikit me review tentang perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE pasal 28, sbb:
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Review : Dalam kemajuan teknologi sering orang
menganggap remeh curhatan mereka untuk menghujat, mengkritik berlebihan, melakukan pembohongan dari suatu organisasi atau
perorangan, bahkan mereka yang melakukannya pun tidak berhati dalam tulisan
mereka yang di posting. Ini berdampak buruk bagi organisasi atau perorangan
yang merasa dirugikan atas postingan mereka yang melakukan tindakan pencemaran
nama baik. Bagi yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkan ini kemedia hukum
untuk menegakan peradilan karna telah di cemarkan nama baik. Walaupun
mereka mempunyai
hak dan kebenaran masing-masing. Dan karna Indonesia adalah Negara hukum dan Negara
demokrasi. Berdasarkan Negara hukum disini : yang berhak setiap warga negaranya
perlu perlindungan hukum, dan berdasarkan sebagai Negara demokrasi : yaitu
setiap warga berhak menyalurkan pendapat atau keluhan positif dan negative di
mana saja. Tetapi harus berhati-hati dalam memposting suatu tulisan, gambar,
ataupun video yang melanggar hukum dan bisa menjelekan suatu pihak tanpa adanya
surat terbuka. Advokat mempunyai tugas untuk menegakan peradilan atas dasar
peran mereka yang merasa dirugikan. Jelas didalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang advokad, yaitu advokat mempunyai peran
dan fungsi sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan
hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum
seperti kepolisian dan kejaksaan. Bahwasanya advokat juga perantara untuk pihak
yang merasa dirugikan atas pencemaran nama baik untuk keadilan. Undang¬Undang
Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Jadi berhati-hatilah dalam membuat tulisan di media elektronik. Seperti mana
disebutkan :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
referensi :
http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/7
http://www.p2kp.org/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6
No comments:
Post a Comment