Tuesday, March 17, 2015

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM

Disini akan sedikit me review tentang perbuatan yang dilarang dalam UU ITE pasal 28, sbb:

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Review : Dalam kemajuan teknologi sering orang menganggap remeh curhatan mereka untuk menghujat, mengkritik berlebihan, melakukan pembohongan dari suatu organisasi atau perorangan, bahkan mereka yang melakukannya pun tidak berhati dalam tulisan mereka yang di posting. Ini berdampak buruk bagi organisasi atau perorangan yang merasa dirugikan atas postingan mereka yang melakukan tindakan pencemaran nama baik. Bagi yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkan ini kemedia hukum untuk menegakan peradilan karna telah di cemarkan nama baik. Walaupun
mereka mempunyai hak dan kebenaran masing-masing. Dan karna Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Berdasarkan Negara hukum disini : yang berhak setiap warga negaranya perlu perlindungan hukum, dan berdasarkan sebagai Negara demokrasi : yaitu setiap warga berhak menyalurkan pendapat atau keluhan positif dan negative di mana saja. Tetapi harus berhati-hati dalam memposting suatu tulisan, gambar, ataupun video yang melanggar hukum dan bisa menjelekan suatu pihak tanpa adanya surat terbuka. Advokat mempunyai tugas untuk menegakan peradilan atas dasar peran mereka yang merasa dirugikan. Jelas didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang advokad, yaitu advokat mempunyai peran dan fungsi sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bahwasanya advokat juga perantara untuk pihak yang merasa dirugikan atas pencemaran nama baik untuk keadilan. Undang¬Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jadi berhati-hatilah dalam membuat tulisan di media elektronik. Seperti mana disebutkan :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


referensi : 
http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/7
http://www.p2kp.org/pengaduandetil.asp?mid=740&catid=6

No comments:

Post a Comment

About me

My photo
gak boleh bilang enggak bisa dan enggak boleh bilang nyerah :)