Uang adalah alat tukar menukar secara umum ada yang berupa
kertas ataupun logam. Penciptaan uang adalah memproduksi dan menghasilkan uang
baru. Ada tiga cara untuk menciptakan uang yaitu dengan mencetak uang,
pengadaan utang atau pinjaman, dan kebijakan pemerintah. Uang mempunyai
beberapa jenis yaitu uang kartal yaitu uang kertas dan uang logam yang
digunakan untuk membayar yang sah dan wajib menurut undang-undang juga. Yang bisa
mengeluarkan uang hanya bank Indonesia tidak boleh lebih.
Uang giral adalah alat tukar menukar yang praktis dan aman
yang berbentuk cek dan giro, diciptakan selain di bank Indonesia. Uang giral
bukan alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat menolaknya jika dibayar
dengan uang giral. Uang kuasi adalah surat berharga yang dapat dijadikan alat
pembayaran, uang kuasi biasanya terdiri dari deposito berjangka dan tabungan
rekening valuta asing milik swasta domestic.
Uang berfungsi sebagai alat tukar dan alat satuan hitung. Nilai
uang dilihat dari bahan pembuatannya nilai intrinsic adalah uang berdasarkan
bahan pembuatan uang misalnya jika uang 500 dibuat dengan logam sebanyak 1
gram. Nilai nominal misalnya uang Rp 10.000 tertera angka sepuluh ribu rupiah
maka itu adalah nilai nominal nya. Nilai nominal tertera pada setiap mata uang.
Factor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang adalahmotif
transaksi, motif berjaga-jaga, motif spekulasi. Factor-faktor yang mempengaruhi
penawaran uang adalah pendapatan, tingkat suku budaya, selera masyarakat, harga
barang.
Saat ini pemalsuan uang semakin marak, banyak ditemukan uang
palsu yang beredar. Bahkan pembuatnya ada yang sudah ditangkap tetapi tetap
saja masih banyak beredar maka kita harus berhati-hati menerima uang harus
diliat, diraba dan ditrawang uang tersebut. Nilai mata uang di Indonesia masih
termasuk rendah dibandingkan Negara lain hal ini disebabkan karena kita sering
mengimpor barang dari luar negeri dan membeli barang dari luar negeri sedangkan
barang dari Negara sendiri jarang dibeli. Ini menjadi masalah serius bahkan saat
ini barang dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia ini menjadi pr bagi
pemerintah bagaimana mengatasi masalah ini.
No comments:
Post a Comment